
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda lakukan asistensi kepada sejumlah Wajib Pajak yang memadati kantor untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, Lampung Selatan (Rabu, 16/02). Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan wajib pajak baru, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang terdaftar sejak tahun lalu dan tahun ini merupakan kali pertama melakukan Pelaporan SPT Tahunan.
Salah satu petugas KP2KP Kalianda Ari Setiyawan menuturkan bahwa awal tahun memang banyak wajib ajpak yang datang ke KP2KP Kalianda untuk berkonsultasi mengenai cara pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ari pun menyatakan bahwa KP2KP Kalianda selalu siap memberikan asistensi kepada setiap wajib pajak yang datang. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pdalam pelaporan SPT tahunannya.
“Setiap wajib pajak yang datang terutama Wajib Pajak yang tergolong masih baru akan kami jelaskan secara detail terkait hak, kewajiban, maupun sanksi yang akan diperoleh jika mereka tidak patuh. Kedatangan wajib pajak ini menandakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan cukup bagus,” ujar Ari.
Petugas Pengarah Layanan KP2KP Kalianda juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun oleh wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dan membutuhkan bimbingan langsung dapat melakukan konsultasi di kantor pajak terdekat atau dapat melakukan konsultasi via chat melalui saluran komunikasi yang telah kami sediakan.
Dengan adanya asistensi pelaporan SPT tahunan ini, KP2KP Kalianda berharap kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat.
- 13 kali dilihat