Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyediakan loket layanan khusus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa (Senin, 14/2).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan di Kabupaten Donggala.

Ilham yang merupakan wajib pajak yang menggunakan layanan khusus ini mengapresiasi program tersebut karena sangat membantu wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan.

“Sangat senang jika melakukan pelaporan SPT Tahunan di KP2KP Banawa karena petugas yang ramah serta tidak ada biaya yang dipungut, semuanya benar-benar gratis,” ungkap Ilham.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Banawa berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Donggala dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.