Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan Kegiatan Sita Bersama dan Serentak (Kamis, 19/5). Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna membuka kegiatan ini secara langsung melalui daring dari Kota Batam yang diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri dari 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

“Kegiatan Sita Bersama dan Serentak tahun 2022 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” jelas Cucu saat menyampaikan latar belakang dilaksanakan kegiatan ini.

Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, kegiatan sita bersama dan serentak ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.