Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Pajak atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh 14 bendahara desa di Kecamatan Penarik dan 8 bendahara desa di Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 30/11).

Acara monitoring dan evaluasi tersebut diawali dengan sambutan oleh Camat Penarik terkait kepatuhan dan kewajiban bendahara desa untuk segera memotong dan menyetorkan pajak atas penggunaan dana desa tersebut agar tidak tertunda-tunda.

Acara kedua adalah pemaparan materi perpajakan dan pemutakhiran NIK menjadi NPWP yang langsung dipraktekan bersama bendahara desa yang hadir. Materi perpajakan disampaikan oleh Isak Heri Siswanto selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV. Materi tersebut berisi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu dijelaskan juga terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh bendahara desa.

Acara ketiga yaitu monitoring dan evaluasi pembayaran pajak yang dilakukan oleh bendahara desa. Monitoring dan evaluasi bagi bendahara desa disampaikan oleh Yoni selaku AR Seksi Pengawasan VI. KPP Pratama Bengkulu Satu membagikan rapor pembayaran pajak masing-masing desa dan mengevaluasi mana saja desa yang belum melakukan pembayaran dan berapa kekurangan pembayaran pajak yang belum disetor.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Wisnu Saka Saputra
Editor: Imam Dharmawan