Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang, melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Efiling di SMK Negeri 2 Empat Lawang, Kecamatan Pendopo (Selasa, 8/2). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh KP2KP Empat Lawang setiap musim SPT Tahunan, yaitu bulan Januari hingga April.

Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) SMK Negeri 2 Empat Lawang dan Pegawai Honorer. Sebelum melaksanakan asistensi petugas dari KP2KP memberikan pre-test untuk menguji tingkatan pengetahuan peserta terhadap materi yang akan disampaikan dan menarik antusiasme peserta. Petugas memberikan souvenir kepada 5 peserta dengan nilai tertinggi.

Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui Efiling. yang dipandu oleh petugas. Pengisian SPT dilaksanakan bersama-sama dan diselingi proses  tanya jawab peserta. Kegiatan berlangsung selama 2 jam dan semua peserta berhasil melaporkan SPT Tahunannya masing-masing.

“Animo peserta asistensi Efiling yang terdiri dari ASN dan non ASN SMK Negeri 2 Empat Lawang sungguh luar biasa, sebagai petugas pajak rasanya saya sangat senang dan ikut bersemangat untuk memberikan asistensi dan benar-benar tidak terasa waktu 2 jam berlalu," ucap Vovi Anggara selaku petugas KP2P Empat Lawang.

"Saya berharap akan terus menjadi bagian dari kegiatan semacam ini, senang rasanya bisa membantu memberikan edukasi perpajakan dan semoga animo yang besar dari SMK Negeri 2 Empat Lawang terhadap kepatuhan perpajakan menular terhadap seluruh masyarakat Empat Lawang'' tambah Vovi.

Sugi Arianto salah satu wajib pajak yang mengikuti kegiatan ini mengatakan bahwa ia ingin menjadi wajib pajak patuh dengan selalu melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu.

“Saya rasa ini adalah kesempatan yang baik kedatangan petugas pajak ke sekolah kami, sehingga bisa membantu urusan pajak, dan sudah seharusnya saya segera melaporkan SPT Tahunan saya diawal tahun” tutur Sugi.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri adalah salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak di seluruh Indonesia yang dilakukan satu tahun sekali dengan batas akhir lapor 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.