
Karyawan PT. Vopak Terminal Merak mengikuti kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon, Kota Cilegon (Rabu, 25/1).
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan Haposan Edward Silverius Gultom. Haposan mengimbau agar karyawan PT. Vopak Terminal Merak segera melaporkan SPT Tahunan wajib pajak, mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah 31 Maret 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak Bangun Sigit Dipukuncoro terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan WP OP. "Untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, seperti Bukti Potong 1721-A1, data anggota keluarga yang diperoleh dari Kartu Keluarga, daftar harta, dan daftar utang,” jelas Bangun.
Kemudian, disampaikan juga terkait implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP. Bangun menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id. Pemutakhiran data mandiri dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Bangun juga menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan Pemutakhiran Data Mandiri dilakukan di awal waktu.
Pewarta: Iwan Hendriyanto |
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto |
Editor: Ida R. Laila |
- 5 kali dilihat