Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan hampir 5 bulan. Artinya, periode pelaksanaannya tersisa 36 hari lagi, hingga batas waktunya pada 30 Juni 2022 mendatang. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui kegiatan "Tax Gathering" bertema "Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela".
Kanwil DJP Jawa Timur II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang dan KPP Pratama Mojokerto dalam acara yang digelar secara daring via Zoom Meeting dan luring di Ballroom Lynn Hotel Mojokerto ini (Rabu, 25/5).
Rangkaian acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIB ini dibuka dengan sambutan oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin memaparkan overview PPS. Acara juga diisi dengan dialog interaktif yang dipandu oleh Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jawa Timur II, Muhammad Primbang Apriliyanto dengan tiga narasumber yakni Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih, Kepala KPP Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman, dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno
Acara Tax Gathering yang dihadiri oleh 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Jombang dan KPP Pratama Mojokerto serta 10 stakeholder ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong antusiasme wajib pajak dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir 30 Juni 2022 nanti.
- 8 kali dilihat