Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mendatangi salah satu bank pemerintah yang ada di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Senin, 16/1). Tim dari KPP Pratama Kisaran melakukan kunjungan ke bank untuk melakukan koordinasi terkait dengan tindak lanjut atas pemblokiran rekening yang telah dilakukan oleh bank terhadap rekening milik penanggung pajak.

Dalam kegiatan ini, Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Tim dari KPP Pratama Kisaran melakukan koordinasi dengan bank terkait pemberitahuan informasi saldo rekening penanggung pajak yang nantinya akan di pemindahbukuan untuk membayar utang pajak.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan permohonan pemblokiran rekening penanggung pajak yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran. KPP Pratama Kisaran sebelumnya juga telah menerima surat pemberitahuan dari bank terkait pemblokiran rekening penanggung pajak.

Teddy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pihak perbankan dalam kegiatan penegakan hukum sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. “Melalui tindakan penagihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” tutup Teddy.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Anugrah Ginting
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga