Berkolaborasi bersama tim Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kanwil DJP Kaltimtara berikan klarifikasi terkait penyerahan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan secara langsung di Aula KPP Pratama Balikpapan Barat, Kota Balikpapan (Senin, 14/11).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro menjelaskan bahwa im Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kaltimtara melakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka FH dan barang bukti (tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
FH diketahui menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.406.300.330. FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018.
"FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rudi Susanta.
Pada waktu yang bersamaan dilakukan juga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tersangka HR terkait tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp342.289.957.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat