Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan kepada calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lokasi usaha di wilayah Bacoapi, Jalan Poros Makassar-Pare Pare, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Kamis, 21/7).

Dua petugas KP2KP Pangkajene yang melaksanakan kunjungan lapangan pada kegiatan kali ini adalah Afandi Saputra Bahari dan Satriawan Bagas Pradipta. Keduanya meninjau langsung kediaman sekaligus lokasi usaha dari Khaliq selaku direktur dari CV Cipta Ranah Solusi. Kunjungan lapangan tersebut guna memastikan kebenaran data wajib pajak yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam kesempatan ini, Fandi juga memberikan edukasi secara singkat terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. 

“Untuk Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN, serta melapor SPT Masa PPN secara rutin tiap bulannya agar tidak dikenakan sanksi administrasi,” jelas Fandi kepada wajib pajak PKP.

“Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN tersebut? Apakah harus datang langsung ke kantor pajak?,” ujar Khaliq kepada Fandi.

“Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara online mandiri dan jika terdapat kesulitan dapat menghubungi kontak resmi kantor pajak atau jika butuh bantuan asistensi dapat datang langsung ke kantor pajak,” jawab Fandi.

Fandi juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Masa PPN untuk wajib pajak PKP dapat dilakukan di mana dan kapan saja secara daring melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Dengan pelaporan secara daring ini, pihak KP2KP Pangkajene berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya sebagai PKP.