Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melakukan kunjungan lapangan pada calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni Ramli yang memiliki lokasi usaha di Kampung Jatie, Kassi Loe, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Senin, 27/6). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh Ramli pada hari sebelumnya.

Kunjungan lapangan ini dilakukan oleh pelaksana KP2KP Pangkajene Muh. Fadhil Ismanda dan Satriawan Bagas Pradipta guna memeriksa kebenaran data wajib pajak yang telah disampaikan. Kedua petugas juga memberikan edukasi secara singkat terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. 

“Untuk Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP maka ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN, serta melapor SPT Masa PPN secara rutin tiap bulannya agar tidak dikenakan sanksi administrasi,” jelas Fadhil kepada wajib pajak PKP.

Ramli berharap setelah dilakukan kunjungan lapangan sekaligus edukasi kewajiban perpajakan PKP ini, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negera yang tengah bangkit pasca pandemi ini, serta dapat diikuti oleh Wajib pajak calon PKP yang lain.

"Setelah dikukuhkannya sebagai PKP ini, saya berharap dapat membantu memulihkan perekonomian negara pasca pandemi ini, saya juga membantu menghimbau kepada teman-teman pengusaha di luar sana untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi khususnya di bidang pajak seperti ini," tambah Ramli.

PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.