Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng kembali melaksanakan visit Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Wajib Pajak (WP) Badan yang berlokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 22/12).

Kunjungan Petugas Pajak KP2KP Benteng dilakukan atas tindak lanjut atas permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP. Muhammad Irfan Nashih dan Muhammad Andika Permanajati bertemu dengan Fitriani sebagai salah satu pengurus dari CV Azka  Raidhan. Selain menjelaskan kewajiban perpajakan WP PKP kepada Fitriani, Petugas Pajak Benteng juga melakukan edukasi kepada Direktur dari CV Azka Raidhan yaitu Jefry melalui video call.

"Salah satu kewajiban utama dari wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP adalah melakukan pemungutan PPN kepada lawan transaksi sebesar 11% dan juga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN," jelas Irfan kepada wajib pajak.

Kegiatan visit PKP ini ditutup dengan foto bersama sebagai bukti kedatangan Petugas Pajak KP2KP Benteng. Selain itu, Irfan juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa selanjutnya proses pembuatan faktur bisa dilakukan di KP2KP Benteng sekaligus diberikan asistensi cara pembuatan faktur.

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda