
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lokasi usaha wajib pajak yang terletak di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 21/8).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Petugas Pemeriksa Pajak (P3) KPP Pratama Bontang yang beranggotakan Muhammad Abdul Malik Fajar dan Robby Maleakhi Tampubolon. Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Petugas Pemeriksa Pajak akan memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.
KPP Pratama Bontang menindaklanjuti permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan secara langsung melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta dengan alasan bahwa wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah tidak berjalan.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omset dalam setahun sudah tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah dan/atau wajib pajak sudah tidak ada kegiatan usaha," jelas Robby Maleakhi Tampubolon.
Selain melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak, Tim Petugas Pemeriksa Pajak juga melakukan wawancara kepada wajib pajak. “Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak lama, namun baru saja melakukan permohonan pencabutan PKP,” tutup Robby.
Pewarta: Robby Maleakhi Tampubolon |
Kontributor Foto: Robby Maleakhi Tampubolon |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat