
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 17/2).
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan oleh petugas KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dan Muhammad Andika Permanajati, ke lokasi usaha milik CV. Indira Djaya yang berlokasi di Jalan Hamang DM Lorong 2, Benteng Selatan, Kabupaten Kepulauan Selayar pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WITA.
Verifikasi lapangan, dilaksanakan untuk memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak benar-benar sesuai dengan alamat yang telah dicantumkan dalam pengisian data yang disampaikan wajib pajak, sekaligus memahami proses bisnis yang dijalankan wajib pajak dan menjelaskan tentang kewajiban perpajakan PKP.
Selama verifikasi lapangan, petugas mewawancarai direktur dan mendokumentasikan kondisi tempat usaha wajib pajak, alur bisnis wajib pajak, modal usaha, serta alat penunjang operasional usaha adalah beberapa informasi yang ditanyakan selama wawancara berlangsung.
Dalam kegiatan verifikasi lapangan yang berlangsung selama 1 jam ini, Direktur CV. Indira Djaya Muhammad Syahrul mengatakan bahwa perusahaannya memiliki usaha yang bergerak di bidang konstruksi dan baru terdaftar sejak tanggal 1 Februari 2022 serta mendapatkan proyek yang mewajibkan perusahaannya membuat faktur pajak sehingga diarahkan untuk mengukuhkan perusahaan sebagai PKP.
Selain menghimpun informasi, Irfan juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. “wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” terang Irfan.
Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang, kemudian melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Sedangkan akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi.
Pewarta: Nurdin Buatan Kontributor Foto: Nurdin Buatan Editor: Letna Helma Lantika Wisda- 12 kali dilihat