
Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Marga dan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali (Selasa, 24/1). Kunjungan dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dalam rangka pemeriksaan tujuan lain yaitu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petugas pajak yang terdiri dari dua orang pelaksana KPP Pratama Tabanan I Gede Sukerena dan Muh. Alief Halik, melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak salah satunya diajukan atas wajib pajak yang telah meninggal dunia. Tim Pemeriksa melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak. Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.
Salah satu petugas Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, I Gede Sukerena menuturkan bahwa tim pemeriksa menemui dan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu berdasarkan penuturan Gede, wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien. “Wajib pajak yang dikunjungi memberikan respons positif dengan bersedia memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan,” kata Gede
Pewarta: Muh. Alief Halik |
Kontributor Foto: Muh. Alief Halik, I Gede Sukerena |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 17 kali dilihat