Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) melakukan rapat koordinasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartite dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Sumatera Selatan di ruang rapat BAPENDA, Palembang (Senin, 14/11).
Rapat tindak lanjut PKS kali ini difokuskan pada pembahasan penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebagai dasar permintaan izin Menteri Keuangan untuk pembukaan data dan pertukaran data perpajakan.
Pihak Bapenda Prov. Sumsel dan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sepakat untuk meningkatkan optimalisasi melalui pengawasan penerimaan dari Sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan PPN.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Indra Surya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah (P2PATDA) dan Wahyu Septiadi Kusuma, Kepala Bidang Pajak Bapenda Prov. Sumsel serta dihadiri oleh Tim dari Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel yang diwakili Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kepala Seksi Data dan Potensi serta Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran
Pewarta: Teguh Budianto |
Kontributor Foto:Rahmat Andrian |
Editor: Teguh Budianto |
- 27 kali dilihat