Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya dengan didampingi oleh dua petugas dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) melakukan kunjungan kerja ke salah satu kantor perbankan yang berlokasi di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Selasa, 16/8). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan penyitaan rekening penunggak pajak yang telah terblokir.

Agis Fauziatul Azizah selaku JSPN KPP Pratama Kubu Raya menyatakan bahwa permintaan pemblokiran telah digencarkan sejak bulan Juli terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dan melakukan penghindaran di awal semester satu.

“Kurang lebih 300 (tiga ratus) usulan pemblokiran sudah kami sebarkan ke berbagai bank guna membuat efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melakukan pelunasan tunggakan pajak,” tambah Agis.

Kepala Seksi P3 Widi Apidiyanto menyampaikan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya pemblokiran hingga penyitaan ini,” ungkap Widi.

Lebih lanjut, Widi menyampaikan bahwa prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Kubu Raya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum penyitaan dilakukan, JSPN telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Setelah dilakukan penagihan aktif berupa surat paksa, jika wajib pajak tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya, maka tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening. Namun, jika wajib pajak tidak juga menunjukkan adanya itikad pelunasan, maka akan dilanjutkan dengan penyitaan rekening. Penyitaan rekening ini nantinya akan dilanjutkan dengan pemindahbukuan saldo untuk menutupi utang pajak yang belum lunas.

Agis menyatakan KPP Pratama Kubu Raya secara aktif melakukan tindakan penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, Agis berharap wajib pajak memiliki kesadaran penuh untuk segera melunasi tunggakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab.