
Bupati Banyumas Achmad Husein didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan mengimbau seluruh wajib pajak di Banyumas untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi secara daring menggunakan e-Filing di Kantor Bupati Banyumas, Purwokerto, Banyumas (Rabu, 2/2).
Menurut Husein, penyampaian laporan SPT Tahunan akan lebih mudah apabila dilakukan dari rumah saja menggunakan e-Filing, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan di KPP Pratama Purwokerto, sehingga mengurangi risiko terpapar virus C-19. Husein pun mengungkapkan, ia telah menyampaikan SPT Tahunan miliknya dengan menggunakan e-Filing pada 4 Januari lalu.
“Lebih mudah dan nyaman dengan e-Filing (karena) bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujar Husein.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purwokerto menyampaikan realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan KPP Pratama Purwokerto pada 2021 mencapai angka 101,49% atau sebesar 61.670 SPT dari target mutlak sejumlah 60.764 SPT dengan rincian 4.251 SPT Badan, 5.519 SPT Orang Pribadi 1770, 31.961 SPT Orang Pribadi 1770S, dan 19.939 SPT Orang Pribadi 1770SS.
Di awal 2022, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan selama Januari 2022 sebanyak 6.162 SPT atau meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan Januari tahun sebelumnya yang mencapai 3.214 SPT.
Atas pencapaian tersebut Agus menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT dan mengharapkan kepada seluruh wajib pajak di wilayah kabupaten Banyumas yang belum lapor untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2022, sedangkan untuk SPT Badan paling lambat 30 April 2022.
“Namun, apabila mendekati jatuh tempo ternyata ada kendala, sehingga ada kemungkinan akan terlambat, (wajib pajak) bisa mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT,” pungkas Agus.
- 40 kali dilihat