Pemerintah Kabupaten Katingan yang diwakili oleh 2 (dua) orang Pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan perihal Izin Memberikan Keterangan dan/atau Bukti Tertulis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (Senin, 22/11).

Afrizal, Kasubid Pembukuan dan Pelaporan PAD, Lain-Lain PAD dan Dana Transfer BPKAD Kabupaten Katingan menyampaikan maksud kunjungannya ke KP2KP Kasongan adalah dalam rangka koordinasi teknis tindak lanjut penyampaian data dan/atau informasi Perpajakan sebagaimana terlampir Daftar Nominatif Perencanaan Pengawasan Wajib Pajak (DSPB) Tahap I mengingat Surat Izin Memberikan Keterangan dan/atau Bukti Tertulis dari Menteri Keuangan telah terbit.

Fajar, Kepala KP2KP Kasongan menyambut baik kedatangan Tim dari BPKAD Kabupaten Katingan tersebut dan menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya izin Menteri Keuangan tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian data dan/atau informasi Perpajakan dari DJP kepada Pemerintah Daerah dimana saat ini data tersebut telah dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email dinas Pemerintah Kabupaten Katingan.  Selanjutnya, atas data tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi pajak daerah dengan tetap menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak, imbuh Fajar.

Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan DJP dan berharap agar sinergi tersebut senantiasa dijaga dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.