
Seorang dokter umum mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu di Jalan Bhayangkara, Citepus, Kab. Sukabumi (Kamis, 8/9).
Wajib Pajak (WP) tersebut menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi, namun ia tidak paham mengenai dasar pengenaan sanksi administrasi yang tertera dalam surat tersebut.
Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengecek surat tersebut dan mencari informasi data pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Orang Pribadi atas nama WP tersebut pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan data pembayaran PPh Pasal 25 yang terlambat disetor.
Atas dasar informasi tersebut, Ahmad menjelaskan kepada WP, “Nilai sanksi yang tertera pada STP adalah denda keterlambatan bayar dan bunga atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Hal ini diatur dalam pasal 7 dan pasal 9 ayat 2a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Ahmad.
Dalam konsultasi tersebut, wajib pajak awalnya merasa keberatan dengan sanksi yang ia terima. Namun setelah mendengar penjelasan dari Ahmad, wajib pajak tersebut akhirnya paham dan mau melunasi tagihan pajak tersebut. Di akhir kunjungannya, wajib pajak mengucapkan terima kasih dan memberikan masukan kepada Ahmad.
“Pak Ahmad, terima kasih sudah menjelaskan semuanya. Kalau bisa diingatkan saja untuk laporan, jadinya saya tidak kena sanksi kayak gini,” ujar wajib pajak.
“Baik, terima kasih atas masukannya bapak,” jawab Ahmad.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 24 kali dilihat