
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap Hairul hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) 2022 dan tata cara membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidrap (Rabu, 23/3). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Kantor Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Acara dibuka dengan pemaparan materi klasifikasi usaha oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sidrap Andi Safari lalu dilanjutkan dengan pemaparan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Kepala KP2KP Sidrap dan diakhiri dengan penyampaian materi mengenai Tata Cara pendaftaran Nomor Induk Usaha (NIB) serta Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM). Acara ini pun dihadiri oleh para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sidrap sebagai peserta sosialisasi.
Dalam kesempatan ini, secara rinci Kepala KP2KP Sidrap Hairul menjelaskan tentang pengaruh perubahan mekanisme pembayaran pajak untuk UMKM yang memakai fasilitas PP23/ PPh Final UMKM.
“Tahun 2022 ada perubahan mekanisme pembayaran pajak final UMKM, ada batas omzet untuk pembayaran pajak final PP23 yaitu diatas 500 Juta. Ini sebagai bentuk kebijakan dari pemerintah untuk kembali menghidupkan semangat UMKM di seluruh Indonesia,” tutur Hairul.
Peserta kegiatan pun antusias mendengarkan penjelasan UU HPP, salah satunnya Sarifuddin yang menyampaikan rasa terima kasih kepada panitia kegiatan ini.
“Saya, mungkin juga mewakili teman-teman UMKM mengucapkan terima kasih kepada panitia telah diberi kesempatan diundang pada acara ini. Kami jadi tahu tentang kebijakan pemerintah yang meringankan beban kami selaku UMKM. Informasi ini sangat berharga bagi kami,” pungkas Sarifuddin.
- 22 kali dilihat