
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memberikan konseling pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Balai di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Selasa, 22/3). Kegiatan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Sugeng Ariadi.
Dalam kegiatan tersebut, Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kisaran Indriyani memberikan konseling kepada wajib pajak terkait pemanfaatan PPS. Indriyani menyampaikan informasi terkait tata cara pemanfaatan PPS dan manfaat dari mengikuti program ini. Lebih lanjut Indriyani juga menjelaskan dan meminta klarifikasi terkait data harta yang dimiliki oleh wajib pajak berdasarkan data yang diperoleh oleh KPP Pratama Kisaran dari hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pihak lain terkait pertukaran data secara elektronik.
Berdasarkan data yang ada, wajib pajak akhirnya bersedia mengikuti PPS dan langsung melakukan pelaporan melalui aplikasi yang telah disediakan. Sugeng menyampaikan bahwa wajib pajak tersebut langsung melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas harta yang diungkapkan sebelum melakukan pelaporan PPS. Sugeng mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk segera mengikuti dan memanfaatkan PPS ini sebelum batas waktu tanggal 30 Juni 2022. “Wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai pemanfaatan PPS ini dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran dan mendapatkan pelayanan secara gratis,” pungkas Sugeng.
- 8 kali dilihat