Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat sebagai pengampu sebagian besar Wajib Pajak (WP) strategis yang berlokasi di Jakarta Barat telah menerima sebanyak 1261 permohonan Pemindahbukuan (PBK) sepanjang tahun 2021 ini. Adapun sebanyak hampir 30% permohonan ditolak dan diberikan Surat Penolakan. Untuk meminimalisir diberikannya Surat Penolakan ini, Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat berinisiatif mengadakan Penyuluhan Pemindahbukuan (Jumat, 29/10).  Penyuluhan ini diadakan secara daring dan diadakan dalam 3 sesi penyuluhan.

Dalam penyuluhan ini disampaikan perihal siapa yang berhak mengajukan PBK, proses pengajuan PBK termasuk apa saja yang dapat dan tidak dapat diajukan PBK.

Salah satu WP yang mengikuti penyuluhan, Aninda dari PT Lumbung Artha Investama, menanyakan perihal Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPNJLN), Aninda salah memasukkan kode Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih bingung perihal pengajuan PBK-nya. Setelah diberikan penjelasan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat, Aninda menjadi tidak kesulitan dalam pengajuan Permohonan PBK. “Terima kasih atas penyuluhannya, ditunggu penyuluhan berikutnya.” ungkap Aninda.

KPP Madya Jakarta Barat juga membuka layanan Whatsapp bagi WP yang ingin menanyakan progress permohonan PBK yang telah diajukan di nomor 0812 8902 0462 dan layanan konsultasi di nomor 0812 8902 0461.

Peserta penyuluhan lainnya, Kholifah dari PT Serikat Duo Bungsu juga memberikan testimoni usai diberikan penyuluhan “Terima kasih KPP Madya Jakarta Barat atas penjelasannya, sangat mudah dipahami.” ujar Kholifah sebelum meninggalkan Zoom Cloud Meeting.