Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura memberikan asistensi pemutakhiran data atau pemadanan NPWP-NIK kepada wajib pajak Kabupaten Karangasem di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Amlapura, Kabupaten Karangasem (Kamis, 9/3).

Sejak awal bulan Maret wajib pajak telah memadati KP2KP Amlapura untuk meminta asistensi pemutakhiran data NPWP-NIK dan pelaporan SPT Tahunan, adapun beberapa wajib pajak yang menanyakan terkait pemutakhiran data NPWP-NIK melalui nomor pelayanan KP2KP Amlapura.

Pemutakhiran data bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak ke depannya. Seperti diketahui mulai 1 Januari 2024, integrasi NPWP dan NIK resmi diimplementasikan. Untuk itu wajib pajak Kabupaten Karangasem diimbau untuk segera melakukan pemadanan NPWP-NIK.

Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112 Tahun 2022 yang menyebutkan penggunaan NIK untuk administrasi hak dan kewajiban perpajakan pada 2024.

Pihak KP2KP Amlapura sebelumnya telah memberikan imbauan kepada wajib pajak di Kabupaten Karangasem melalui aplikasi WhatsApp untuk segera melakukan pemutakhiran data atau pemadanan NPWP dan NIK.

Melalui imbauan tersebut KP2KP Amlapura mendapat respon positif dari wajib pajak Kabupaten Karangasem, hal tersebut dapat terlihat dari antusias wajib pajak yang datang dan menanyakan terkait informasi pemutakhiran NPWP dan NIK. Pada waktu yang bersamaan kebanyakan wajib pajak juga meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan ketika berkunjung ke KP2KP Amlapura.

 

Pewarta: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata
Kontributor Foto: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.