Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Namlea memenuhi undangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru dalam acara rapat koordinasi kemitraan usaha antara pengusaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Buru, Maluku (Kamis, 17/11).
Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Namlea membuka layanan pendaftaran/penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pelaku UMKM yang hadir pada acara tersebut. NPWP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Pewarta:Ferdinand David Melatunan |
Kontributor Foto:T, Ryeza Anugrah Putra |
Editor: Bayu Kristianto |
- 17 kali dilihat