Dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara disiplin, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang  membuka layanan helpdesk turin KPP Pratama Pandeglang di Kabupaten Pandeglang (Kamis, 27/1). Hal ini dimanfaatkan oleh seorang pengunjung yang merupakan wakil dari wajib pajak badan. Wajib Pajak menyambangi loket helpdesk untuk berkonsultasi perihal e-SPT yang mengalami kendala karena ada pembaruan pada aplikasi.

Adapun e-SPT adalah data  SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Diantara kelebihan pelaporan SPT dengan aplikasi e-SPT adalah adanya database yang tersimpan pada perangkat komputer serta keamanan data perpajakan. Demi mewujudkan pelayanan prima, tenaga penyuluh pajak KPP Pratama Pandeglang senantiasa siaga dalam memberikan konsultasi seputar kendala e-SPT melalui layanan helpdesk secara langsung maupun konsultasi secara daring.