
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melaksanakan kunjungan kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar (Senin, 11/10). Petugas KPP Pratama Tabanan mendatangi langsung kedudukan wajib pajak untuk melakukan pemeriksaan terkait permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.
Petugas pajak yang terdiri dari 2 orang dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Tabanan, mengunjungi wajib pajak guna melakukan verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang disampaikan oleh wajib pajak. Tim Pemeriksa KPP Pratama Tabanan perlu melakukan pemeriksaan dengan mengunjungi wajib pajak secara langsung guna memperoleh kelengkapan dokumen, informasi, dan keterangan dari wajib pajak. Kelengkapan dokumen yang diperoleh akan dijadikan dasar dalam menyetujui atau menolak permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.
Gede Witaya, petugas Seksi P3 KPP Pratama Tabanan menegaskan bahwa dalam kunjungan yang dilaksanakan ini, pihaknya bertemu dengan wajib pajak dan juga dengan ahli waris dari wajib pajak yang bersangkutan. "Mereka (wajib pajak) menanggapi kunjungan kami dengan kooperatif dan bersedia memberikan informasi yang jelas terkait (permintaan) data-data yang kami konfirmasi,” tutur Witaya.
- 17 kali dilihat