Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba dan Fatma Eka Sari melakukan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Jalan H.M Ardant, RT.007 RW.003 Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 17/02). Wajib Pajak yang sebelumnya telah melakukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP ke KP2KP Sangatta tersebut adalah CV Dheby.

Kunjungan kepada wajib pajak ini adalah rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.

Dalam kunjungan ini, Exa menyampaikan secara langsung hak dan kewajiban wajib pajak PKP kepada Pesero Komanditer CV Dheby. "Saat permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai diproses, maka langkah selanjutnya bapak mengajukan permohonan sertifikat elektronik, instalasi aplikasi perpajakan dan rutin melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa," jelas Exa kepada Wajib Pajak.

Kegiatan verifikasi ini juga diisi dengan wajib pajak menandatangani berita acara dan petugas pajak memfoto aset perusahaan untuk nantinya dimasukkan kedalam laporan. CV Dheby yang bergerak dibidang konstruksi juga menyambut baik tahapan proses PKP ini dan kooperatif selama proses wawancara.

“Kegiatan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan alamat dan kegiatan usaha wajib pajak sudah benar sesuai dengan data di sistem perpajakan. Nantinya jika sudah dikukuhkan sebagai PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai dilakukan, CV Dheby wajib melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulannya, dan jika ada kendala dapat menghubungi KP2KP Sangatta,” tambah Exa.