
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari media mengenai adanya persewaan tanah dalam jangka panjang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menindaklanjuti dengan penugasan beberapa Account Representative (AR) untuk mengunjungi pemilik lahan. Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan di lahan yang disewakan dengan lokasi di Jalan Tukad Balian, Renon, Kota Denpasar (Jumat, 27/5).
AR Seksi Pengawasan IV I Dewa Gede Agung Praindra Putra dalam kegiatan tersebut memaparkan bahwa adanya informasi penawaran lahan yang disewakan dalam jangka panjang sekaligus jasa pembangunan unitnya menjadi pemicu untuk melakukan konfirmasi ke pemilik lahan. "Konfirmasi ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh pemilik lahan," tambah Dewa Gede.
Pemilik lahan menjelaskan kondisi lahan yang disewakan sekaligus kegiatan yang dilakukan. Pemilik lahan juga akan memberikan tanggapan lanjutan dari permintaan penjelasan dari KPP Pratama Denpasar Timur.
Melalui kegiatan kunjungan tersebut, Dewa Gede menyampaikan pesan bahwa setiap perolehan penghasilan atau adanya kegiatan usaha termasuk penyewaan lahan hendaknya kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan karena pajak merupakan tulang punggung pembangunan bangsa. "Perlu diketahui bahwa ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
- 14 kali dilihat