Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Samarinda Ilir melakukan kegiatan sita rekening yang dilaksanakan selama bulan Oktober 2021 di Kota Samarinda (Jumat, 29/10). Tindakan penagihan aktif ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara Urfiyan Fadhlan dan Muhammad Nur Faishal didampingi dua saksi atau wajib pajak yang bersangkutan di beberapa bank yang ada di Kota Balikpapan.

"Dua puluh bank kooperatif mengonfirmasi data wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak pada negara. Kegiatan sita rekening merupakan salah satu proses tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ilir yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara," jelas Urfiyan Fadhlan. Tindakan penagihan aktif dilaksanakan oleh DJP dalam rangka mengamankan penerimaan negara.