Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten dengan bantuan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Sleman (Senin, 8/10).  Penyitaan ini dihadiri oleh penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Klaten, 2 JSPN KPP Pratama Klaten  dan 2 orang saksi dari pihak perangkat desa.

Penyitaan dilakukan terhadap aset penanggung pajak dari PT. JFL dengan inisial O (Direktur/ pemilik PT. JFL).  Aset yang disita berupa tanah pekarangan seluas 712m2 dengan nilai sekitar Rp700.000.000,00 yang berlokasi di Desa Selomartani Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.  Wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp1.012.829.078,00.  Penyitaan aset wajib pajak ini bertujuan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan

Sebelum melakukan penyitaan asset wajib pajak, KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) dan dilakukan penyitaan. Barang sitaan tersebut digunakan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan lelang terhadap aset yang telah disita tersebut.

“KPP Pratama Klaten telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun wajib pajak tidak juga segera melunasi utang pajaknya, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan SOP penagihan pajak. KPP Pratama Klaten secara SOP meminta bantuan JSPN KPP Pratama Sleman untuk melakukan penyitaan aset berupa rumah sebagai jaminan pelunasan,” jelas Luky Priyanto, Kepala KPP Pratama Klaten.

Luky menyatakan bahwa apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratama Klaten bisa mengajukan pelelangan terhadap asset yang telah disita tersebut.

KPP Pratama Klaten berharap kegiatan tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.  Penyitaan asset penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.