
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan aset Wajib Pajak di Meral, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 19/5). Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky dan Galfonso Siahaan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta dihadiri oleh wajib pajak. Aset yang disita terdiri dari 1 unit Mobil Suzuki ST150-Pick Up dalam kondisi yang masih baik.
Tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilanjutkan ke proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan. "Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," jelas Sunissan.
KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 20 kali dilihat