“Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP mulai bulan ini tarif PPN naik menjadi 11%, jadi bagi Bapak Ibu bendahara yang bulan ini sudah belanja barang atau jasa yang nilainya lebih dari Rp2.000.000 jangan lupa untuk memungut PPNnya dengan tarif baru ya,” jelas Penyuluh KPP Pratam Kubu Raya Suliswanto saat Sosialisasi UU HPP di Aula KP2KP Mempawah (Kamis, 7/4).

Suliswanto juga menjelaskan, dalam UU HPP ini selain penyesuaian tarif PPN dan barang/jasa kena pajak tertentu, juga mengatur penyesuaian tarif PPh Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 dari 15% menjadi 5%.