Senin 4 April, bertempat di Aula Kantor PLN Flores Bagian Barat (FBB), KPP Pratama Ende memenuhi undangan Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Barat untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif PPN menjadi 11%. Sosialisasi dilakukan oleh tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Ende didampingi Kepala Seksi Pengawasan II, Gede Yuana Bundariawan.

Dalam paparannya, tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Ende memberikan penjelasan tentang UU HPP sebagai dasar hukum penyesuaian tarif PPN menjadi 11% sekaligus program pengungkapan sukarela (PPS). Beberapa hal yang menjadi penekanan dalam sosialisasi ini adalah terkait latar belakang, tujuan, teknis dan periode pemberlakuan penyesuaian tarif PPN 11% yang mulai diberlakukan per tangal 1 April 2022. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan Negara, dan mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan penuh antusias. Peserta aktif bertanya terkait penyesuaian tarif PPN 11% dan teknis program pengungkapan sukarela (PPS). Kegiatan diakhiri dengan pemberian cendera mata oleh Manager Bagian Keuangan dan Umum Kantor PLN UP3 Flores Barat, Yosep Rizal Toy kepada Kepala Seksi Pengawasan II, Gede Yuana Bundariawan.

KPP Pratama Ende berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan khususnya penyesuaian tarif PPN  11% dan PPS.