
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengadakan gelar wicara di Radio Kiwari 94,7 FM Sukabumi ( Rabu, 15/3). Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Sony Aryanto dan Rudiatna menyampaikan materi terkait pemadanan NIK-NPWP yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2024.
“NIK akan mulai berlaku penuh sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024,” tutur Sony membuka perbincangan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa pilihan layanan bagi wajib pajak yang akan melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP, yaitu secara daring melaui akun djponline pada situs www.pajak.go.id, dengan datang ke KPP, atau melalui Kring Pajak 1500200.
Disampaikan oleh Rudi bahwa bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan pemadanan NIK NPWP secara online bisa melakukan permohonan EFIN untuk pendaftaran akun djponline. Permohonan EFIN dapat melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 087722664058 atau email kpp.405@pajak.go.id bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Sukabumi.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan mengingat saat ini tinggal sekitar 20% wajib pajak Sukabumi yang NIK dan NPWPnya belum terkonfirmasi valid,” ujar Rudi.
“KPP Sukabumi sendiri sebenarnya 81% wajib pajaknya sudah valid NIK-NPWP nya, tinggal sisanya ini PR kita bersama, jadi mangga wajib pajak kesulitannya dimana disampaikan saja pasti akan kita bantu,” imbuh Rudi.
Sebelum gelar wicara berakhir, Sony dan Rudi juga menjawab beberapa pertanyaan pendengar terkait SPT Tahunan Orang Pribadi yang masa pelaporannya akan berakhir pada 31 Maret 2023.
“Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya, baik yang online maupun layanan tatap muka. Jadi segera lakukan pemadanan NIK NPWP dan lapor SPT Tahunan. Ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus,” pungkas Sony.
Pewarta: Nurliana Rahmawati |
Kontributor Foto: Nurliana Rahmawati |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 8 kali dilihat