Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur kembali mengadakan kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan secara daring melalui live Instagram KPP Pratama Pontianak Timur @pajakpontitimur yang dilaksanakan di Ruang Media KPP Pratama Pontianak Timur, Kota Pontianak (Selasa, 6/9). Selaras dengan kegiatan sosialisasi secara offline/langsung, kegiatan live instagram tersebut dilaksanakan agar informasi perpajakan yang disampaikan oleh KPP Pratama Pontianak Timur dapat diakses oleh seluruh masyarakat era digital dimanapun mereka berada.

Kegiatan sosialisasi berlangsung selama kurang lebih satu jam mulai pukul 15.:15 WIB hingga selesai. Pada live Instagram ini, KPP Pratama Pontianak Timur membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Materi disampaikan oleh Tati Mukti Maulastri dan Gusti Fajar selaku Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur.

Dalam live Instagram tersebut, pemberi materi menjelaskan detail penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Kemudian, kegiatan live instagram dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Wajib Pajak yang turut aktif mengikuti jalannya live instagram KPP Pratama Pontianak Timur. Tak lupa Tim Penyuluh Pajak juga mengimbau wajib pajak agar segera melakukan aktivasi dan validasi NIK.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan memberikan informasi seputar media sosial resmi KPP Pratama Pontianak Timur mulai dari Youtube, Instagram, Twitter hingga Whatsapp untuk mempermudah wajib pajak dalam memperoleh informasi perpajakan maupun melakukan konsultasi secara online. Dan diharapkan dengan pemberlakuan NIK menjadi NPWP dapat mewujudkan kemudahan dan kesederhanaan administrasi, sehingga kepatuhan wajib pajak di Indonesia meningkat.