Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Surakarta  (Senin, 20/9). Wajib pajak yang berinisial PT. XX menunggak pajak sekitar Rp8 milliar. Aset yang disita adalah satu unit truck dengan kondisi yang masih bagus. Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Muhamad Ganiyoso beserta dua orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak.

Muhamad Ganiyoso mengungkapkan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, DJP senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya penyitaan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ganiyoso menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta ini sudah incrahct atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000," imbuhnya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Suharmono menuturkan bahwa sebelum melakukan penyitaan ia terlebih dahulu melakukan tracing asset wajib pajak. Ia mengetahui sebuah aset berupa truk yang bisa digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Proses sampai eksekusi sita memakan waktu kurang lebih selama 2 tahun.

“Tentunya kami optimis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” pungkas Suharmono.

KPP Madya Surakarta secara aktif melakukan tindakan penyitaan, tercatat tindakan penyitaan ini merupakan keempat kalinya selama bulan Penagihan. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan KPP Madya Surakarta berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.