
Menindaklanjuti data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu upaya penggalian potensi pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang usaha jasa transportasi. Kegiatan ini menyasar wajib pajak yang berlokasi di Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Kota Denpasar (Jumat, 20/5).
Account Representative Seksi Pengawasan III Rusdiyanti Makhfudiyah memaparkan hasil kegiatan tersebut di mana adanya data yang muncul dalam sistem perpajakan DJP dan hasil analisis terdapat indikasi informasi yang perlu dilakukan konfirmasi ke wajib pajak. Rusdiyanti menambahkan wajib pajak yang dikunjungi mempunyai usaha transportasi berupa agen perjalanan dan carteran kendaraan.
Dari kunjungan tersebut pemilik usaha menjelaskan proses bisnis yang dijalankan. Pemilik usaha juga memberikan penjelasan terkait konfirmasi data dari KPP dan akan menyampaikan tanggapan secepatnya atas pemintaan konfirmasi dimaksud.
Menutup kegiatan kunjungan, Rusdiyanti menyampaikan bahwa wajib pajak perlu segera memberikan tanggapan atas surat permintaan konfirmasi disertai dengan data pendukung karena berkaitan dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan. "Bapak kami sampaikan bahwa ketidakpatuhan wajib dalam memenuhi kewajibannya dapat menyebabkan tindakan pemberian sanksi perpajakan," terangnya.
- 7 kali dilihat