Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) membuka layanan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak secara tatap muka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jakarta (Kamis, 6/1).

Layanan konsultasi tatap muka tersebut dibuka bagi wajib pajak yang ingin bertanya dan berkonsultasi terkait PPS, khususnya wajib pajak yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPS ini dilaksanakan selama enam bulan yaitu pada 1 Januari s.d. 30 Juni 2022. Wajib pajak mengikuti PPS dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman DJP.