Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa beserta Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Aceh Tamiang dalam rangka sinergi pelaksananan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Jumat, 20/1). Kunjungan ini diterima langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang dan Kepala BPKD Aceh Tamiang.

Kepala KPP Pratama Langsa Benito Ikrar menjelaskan terkait adanya program pemerintah tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK dan data pendukung lainnya melalui laman pajak.go.id.

Pj. Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman siap mendukung program pemadanan NIK sebagai NPWP tersebut. Lebih lanjut, Meurah Budiman menyampaikan bahwa sudah saatnya penggunaan Single Identification Number untuk administrasi pemerintahan sehingga hal tersebut akan segera disampaikan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain menyampaikan program integrasi NIK dan NPWP, Benito Ikrar juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 sudah dapat dilakukan dan besar harapan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan karena “Lebih Cepat Lebih Baik”.

 

Pewarta: Indra Gabe Simorangkir
Kontributor Foto: Abdullah Badawi Ritonga
Editor: Bonita