Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Turatea (Senin, 6/2). Kunjungan kerja ini untuk memberikan surat imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas Widianto dalam kunjungan ini menyampaikan surat imbauan terkait pemadanan NIK sebagai NPWP yang akan segera berlaku pada tahun 2024. “Cara untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sangat mudah Pak, hanya tinggal login di lama website pajak.go.id lalu pilih bagian profil lalu masukkan NIK sesuai dengan KTP, lalu pilih validasi,” ucap Bagas.
“Apabila pada saat proses pemadanan NIK sebagai NPWP tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP di KP2KP Bontosunggu dengan membawa berkas KTP dan Kartu Keluarga (KK),” tambah Bagas.
Pada kesempatan ini juga petugas KP2KP Bontosunggu mengimbau seluruh pegawai di Kecamatan Turatea untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-filling di laman website pajak.go.id.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 18 kali dilihat