Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan (KPP Pratama Pekalongan) bekerja sama dengan Perhimpunan Klinik & Fasilitas Layanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Cabang Pekalongan mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara luring bertempat di RM Kampung Damai, Karanganyar, Pekalongan (Kamis, 20/1).

Peserta Sosialisi merupakan seluruh dokter yang memiliki klinik dan fasilitas kesehatan di wilayah pekalongan. Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah 24 peserta. Kegiatan berlangsung dari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Beberapa peserta mengajukan pertanyaan seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta rentang/bracket tarif Wajib Pajak Orang Pribadi dan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh)

Diakhir acara, Tim Penyuluh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya acara tersebut. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan acara ditutup dengan sesi foto bersama.