Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan mengundang para Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula secara tatap muka yang bertempat di Aula KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 23/11).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT dengan tema “Pemerintah Desa Mahir Pajak” yang dipandu langsung oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti.
“Perubahan yang terdapat dalam UU HPP memiliki waktu pemberlakukan kebijakan yang berbeda. Untuk UU PPh berlaku mulai tahun 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP mulai berlaku diundangkan, Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,’’ ujar Indrasakti.
- 12 kali dilihat