Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang telah melaksanakan sosialisasi yang diselenggarakan di Aula DPMPTSP Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Kamis, 23/12). Kegiatan yang diikuti 25 Wajib Pajak ini membahas tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan kata sambutan lalu dilanjutkan dengan materi serta diskusi terkait UU HPP. Penyampaian materi yang oleh Kepala KP2KP Kepaihiang meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup dari UU HPP ini. UU HPP memiliki enam materi yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai.
Wajib Pajak memperhatikan materi serta aktif dalam diskusi terkait UU HPP ini. Diharapkan dengan adanya sosialisasi UU HPP ini Wajib Pajak di Kabupaten Kepahiang dapat menambah pengetahuan serta memahami peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- 21 kali dilihat