Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan mengundang para pegiat UMKM di Wilayah Kabupaten Katingan secara tatap muka dengan protokol kesehatan bertempat back office KP2KP Kasongan (Selasa, 16/11).

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 29 Oktober 2021 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah resmi diundangkan. Salah satu muatan penting dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perubahan ketentuan berkaitan dengan Pajak Penghasilan, di mana dengan berlakunya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat pengaturan mengenai batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (WP OP PP 23) dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Meskipun Wilayah Kabupaten Katingan sedang dilanda banjir, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat dan antusiasme para pegiat UMKM di Wilayah Kabupaten Katingan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dan menyampaikan ragam pertanyaan dalam sesi diskusi berkaitan dengan materi yang disampaikan.

Sugianto, salah satu peserta sosialisasi menyatakan sangat senang dengan adanya sosialisasi tersebut dan berharap nantinya diadakan kegiatan sosialisasi mengenai ketentuan teknis pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut.

Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Katingan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.