
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar kembali menyapa wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dalam radio talkshow bersama Radio Senda Samawa (Rasesa FM) (Jumat, 04/02). Radio talkshow ini mengangkat topik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Asisten Penyuluh Pajak Rizal Muhaimin bersama Desak Putu Sri Shania Aprilia menjadi narasumber radio talkshow ini. Rizal Muhaimin menjelaskan berbagai informasi terkait SPT Tahunan mulai dari pengertian SPT Tahunan, cara melaporkan SPT Tahunan, hingga berkas yang perlu dipersiapkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Desak Putu Sri Shania Aprilia mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April.
Tim penyuluh pajak juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form untuk menghindari membeludaknya wajib pajak yang datang ke kantor pada bulan Maret dan April nanti. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari timbulnya kerumunan, terlebih di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diinformasikan pula bahwa KPP Pratama Sumbawa Besar menyediakan layanan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp untuk konsultasi baik terkait pelaporan SPT Tahunan maupun pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dapat berkonsultasi melalui layanan chat WhatsApp pada nomor 08179913913, 081999333913, dan 08113833913.
- 18 kali dilihat