Kepala KP2KP Malinau berkunjung ke salah satu stasiun radio di Kabupaten Malinau, yaitu Radio Republik Indonesia (RRI) Malinau (Senin, 15/1). Tujuannya tidak lain untuk mensosialisasikan secara singkat seputar SPT Tahunan, seperti definisinya, siapa saja yang wajib melapor, bagaimana caranya, dan tak lupa batas waktu pelaporannya.
Tidak hanya melalui Radio, media cetak juga menjadi sasaran KP2KP Malinau demi mengingatkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai Wajib Pajak. Sehari berselang, tepatnya pada Selasa (16/1), Kepala KP2KP Malinau kali ini menghubungi Kantor perwakilan Radar Tarakan di Malinau yang merupakan salah satu media surat kabar di Kabupaten Malinau. Tujuannya adalah untuk menitipkan pengumuman seputar “hajatan” kantor pajak ini. Isinya kurang lebih sama dengan yang disampaikan lewat radio. Namun tentunya sasarannya yang berbeda, yaitu pembaca setia surat kabar.
Langkah ini diharapkan dapat mengingatkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai Wajib Pajak yang patuh. Dalam sosialisasi tersebut tadi juga disampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan konsultasi lebih lanjut seputar SPT Tahunan di KP2KP Malinau.
- 23 kali dilihat