
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Aula Lanud Anang Busra, Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 15/2).
Sosialisasi PPS tersebut dilaksanakan mulai pukul 14.00 sampai dengan 15.00 WITA yang diikuti oleh 70 anggota TNI yang bertugas di Lanud Anang Busra. Pembahasan materi PPS dibawakan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan, Germato. Pada kesempatan ini, Germato menjelaskan secara lengkap tentang manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, jenis kebijakan PPS dan berkas yang diperlukan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
“Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang didalamnya mengatur tentang PPS. Harapan kami wajib pajak mendapat informasi yang jelas terkait PPS dan dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya” jelas Germato.
Lebih lanjut Germato menyampaikan KPP Pratama Tarakan telah menyediakan layanan konsultasi terkait PPS secara daring melalui pendaftaran kelas pajak di laman https://s.id/kelaspajakpps maupun via layanan whatsapp 08115320-723 selain layanan tatap muka secara langsung.
PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
- 10 kali dilihat