Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengadakan sosialisasi perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara tatap muka di Aula KP2KP Sragen, Sragen (Rabu, 13/4).

Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua jam ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Sragen. Sosialisasi ini mengajak seluruh wajib pajak untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal  1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti. Dalam sambutannya, Andriani berterima kasih kepada wajib pajak yang telah hadir dan mengikuti sosialisasi PPS.

“Untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi perpajakan, mari manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022!” ajak Andriani.

Pemaparan materi disampaikan oleh tim penyuluh pajak KP2KP Sragen. Materi yang dipaparkan antara lain mengenai kebijakan PPS, tarif PPS, manfaat PPS, dan mekanisme PPS. Tim penyuluh pajak juga memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KP2KP Sragen apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri di rumah.

“Apabila mengalami kesulitan dalam mengisi SPPH, dapat memanfaatkan helpdesk PPS yang telah tersedia di KP2KP Sragen dan juga bisa menghubungi WA Layanan Konsultasi PPS KP2KP Sragen di nomor 0851-6363-5280,” tutur Umar selaku tim penyuluh pajak.

Dengan adanya sosialisasi ini KP2KP Sragen berharap bisa memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak.