Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan kelas pajak dengan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat,18/2). Kegiatan ini dilakukan secara luring di ruang kelas pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Rangkaian kegiatan kelas pajak ini dibuka oleh sambutan dari Kepala KP2KP Benteng Ridwan. Dalam sambutannya Ridwan berharap dengan adanya PPS ini wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik.

“Saya berharap kepada bapak dan ibu untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan memanfaatkan program ini,” jelas Ridwan.

Kegiatan kelas pajak ini diikuti oleh 15 peserta yang telah diundang dengan dibagi menjadi beberapa sesi agar mengurangi resiko penyebaran Covid-19.

Tim penyuluh KP2KP Benteng berperan sebagai pemateri pada kelas pajak ini yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Winandra Syah Hutama. Ia menjelaskan bahwa PPS ini ada dua kebijakan yang berlaku, kebijakan pertama adalah untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta Tax Amnesty dan kebijakan dua adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan aset atau harta yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan. PPS berlangsung pada rentang waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kegiatan kelas pajak PPS ini sendiri akan rutin berlangsung di KP2KP Benteng setiap hari Jumat. Selain itu pihak KP2KP Benteng juga membuka loket khusus PPS sehingga wajib pajak dapat berkonsultasi dengan mudah terkait progam ini atau bisa melalui saluran whatsApp konsultasi milik KP2KP Benteng.